Nama : Riesca Amanda
Npm : 25210927
Kelas : 4EB23
ETIKA PROFESI BIDAN
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk deregister, sertifikasi, dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidana. Yang diakui sebagai seorang professional yang bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan, dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan, dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
Bidan sebagai profesi memiliki cirri-ciri tertentu, yaitu :
· Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
· Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
· Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
· Bidan member pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
· Bidan memiliki organisasi profesi.
· Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
Nilai-nilai yang sangat diperlukan oleh bidan :
o Kejujuran.
o Lemah lembut.
o Ketepatan setiap tindakan.
o Menghargai orang lain.
Kode etik bidan Indonesia terdiri atas :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa, dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)
Hak dan Kewajiban Bidan
Ø Hak Bidan
· Bidan berhak mendapat perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
· Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/ jenjang pelayanan kesehatan.
· Bidan berhak menolak keinginan pasien/ klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
· Bidan berhak atas privasi/ kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
Ø Kewajiban Bidan
· Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hokum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
· Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
· Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepala dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
· Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
Contoh pelanggaran profesi bidan yang sering terjadi adalah praktek aborsi.
Aborsi adalah menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus” berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ada dua macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi :
1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik.
2. Resiko kesehatan mental.
Cara menanggulangi praktek aborsi :
· Bidan harus mempunyai surat izin praktek bidan yang sah.
· Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
· Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.