Hukum Perdata
1.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur antar hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat.Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
2.
Keadaan hukum perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·
Factor etnis
·
Factor hysteria yuridis yg dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,
yaitu :
o
Golongan eropa
o
Golongan bumi putera (pribumi/ bangsa
Indonesia asli)
o
Golongan timur asing (bangsa cina,
india, arab)
3.
Sistematika hukum perdata
Sistematika
hukum perdata di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari
berlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
kadaluarsa
b. Menurut
ilmu hukum di bagi menjadi 4 bagian, yaitu :
I.Hukum tentang diri seseorang
II.Hukum kekeluargaan
III.Hukum kekayaan
IV.Hukum warisan
Hukum Perikatan
1.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain
dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
2.
Bentuk – bentuk perikatan
-
Perikatan bersyarat
-
Perikatan dengan ketetapan waktu
-
Perikatan mana suka
-
Perikatan tanggung menanggung
-
Perikatan yang dapat dibagi dan tidak
dapat dibagi
-
Perikatan dengan ancaman hukuman
Hukum Perjanjian
1.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah timbul suatu hubungan
hukum antara dua orang itu yang dinamakan perikatan. Perjanjian menerbitkan
suatu perikatan antara dua orang.
2.
Tiga hal yang harus diketahui dalam
mendefinisikan suatu perjanjian :
Ø Adanya
suatu barang yang akan diberi
Ø Adanya
suatu perbuatan
Ø Bukan
merupakan suatu perbuatan
3.
Dalam melakukan perjanjian sah harus
disyaratkan pada :
§ Bebas
dalam menentukan suatu perjanjian
§ Cakap
dalam melakukan perjanjian
§ Isi
dari perjanjian itu sendiri
§ Perjanjian
dibuat harus sesuai dengan undang-undang yg berlaku
Hukum Dagang
1.
Pengertian hukum dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang dalam kamus besar bahasa Indonesia
istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan
membeli barang untuk memperoleh keuntungan.Istilah dagang dipadankan dengan
jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat
diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk
menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjual nya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang atau jual beli
atau perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada
istilah lain mengenai hukum dagang yaitu pengertian perusahaan dan pengertian
perniagaan.
2.
Hubungan hukum dagang dan hukum perdata
Hukum
perdata adalah hukum yg mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhan nya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan, perikatan adalah suatu perbuatan hukum yg
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yg lain sementara pihak yang lain berkewajban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila
dirunut perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang. Hukum
dagang terletak pada hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan
perusahaan.Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian
dan dapat juga bersumber dari undang-undang. Dengan demikian maka dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH perdata dan hukum dagang
diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang. Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/hukum_perdata.