Jumat, 27 April 2012


Hukum Perdata
1.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur antar hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
2.      Keadaan hukum perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·         Factor etnis
·         Factor hysteria yuridis yg dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
o   Golongan eropa
o   Golongan bumi putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli)
o   Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
3.      Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a.       Dari berlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b.      Menurut ilmu hukum di bagi menjadi 4 bagian, yaitu :
I.Hukum tentang diri seseorang
II.Hukum kekeluargaan
III.Hukum kekayaan
IV.Hukum warisan
Hukum Perikatan
1.      Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
2.      Bentuk – bentuk perikatan
-          Perikatan bersyarat
-          Perikatan dengan ketetapan waktu
-          Perikatan mana suka
-          Perikatan tanggung menanggung
-          Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
-          Perikatan dengan ancaman hukuman
Hukum Perjanjian
1.      Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang.
2.      Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
Ø  Adanya suatu barang yang akan diberi
Ø  Adanya suatu perbuatan
Ø  Bukan merupakan suatu perbuatan
3.      Dalam melakukan perjanjian sah harus disyaratkan pada :
§  Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
§  Cakap dalam melakukan perjanjian
§  Isi dari perjanjian itu sendiri
§  Perjanjian dibuat harus sesuai dengan undang-undang yg berlaku
Hukum Dagang
1.      Pengertian hukum dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang dalam kamus besar bahasa Indonesia istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjual nya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang atau jual beli atau perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada istilah lain mengenai hukum dagang yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan.
2.      Hubungan hukum dagang dan hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yg mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhan nya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan, perikatan adalah suatu perbuatan hukum yg terletak dalam bidang hukum harta kekayaan antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yg lain sementara pihak yang lain berkewajban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang. Hukum dagang terletak pada hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH perdata dan hukum dagang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang. Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.



Sumber  : http://id.wikipedia.org/wiki/hukum_perdata.