1. Pengertian Hukum
· Menurut Aristoteles, Hukum adalah Dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
· Menurut Grotius, Hukum adalah Suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
· Menurut Van kan, Hukum adalah Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat
Unsur-unsur Hukum :
§ Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
§ Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
§ Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
§ Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
2. Tujuan Hukum
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya.
3. Kaidah / Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik,aman,dan tertib, Contoh jenis dan macam norma :
Ø Norma sopan santun
Ø Agama
Ø Hukum
4. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Ø Hukum ekonomi pembangunan
Ø Hukum ekonomi social
Subyek dan Obyek Hukum
1. Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum
§ Jenis subyek hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum
1. Manusia biasa
Manusia biasa sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalan kan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.Setiap manusia pribadi halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan huum adalah sesuai dengan hukum dianggap cakap dalam bertindak sebagai subyek hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum.Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
· Didirikan dengan akta notaries
· Didaftarkan dikantor panitera pengadilan Negara setempat
· Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan menteri keuangan
· Diumumkan dalam berita Negara republic Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
· Badan hukum public
· Badan hukum privat
2. Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
· Jenis obyek hukum
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat di habiskan dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda bergerak karna sifat nya
o Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda tidak bergerak karna sifatnya : Tanah
o Benda tidak bergerak karna tujuannya : Mesin-mesin yang dipakai dalam pabrik
o Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Dengan demikian membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
Ø Pemilikan
Ø Penyerahan
Ø Daluwarsa
Ø Pembebanan
Sumber : Warta Warga