Selasa, 30 Oktober 2012

Soal


Buatlah 10 pertanyaan dari Penalaran Deduktif
1.      Apa yang dimaksud dengan Penalaran Deduktif ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Penalaran ?
3.      Buatlah contoh kalimat dari Silogisme Hipotesis ?
4.      “Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu”.
Kalimat diatas adalah contoh dari kalimat ?
5.      Sebutkan jenis-jenis penalaran deduksi dengan penarikan secara tidak langsung ?
6.      Buatlah contoh kalimat dari Silogisme Kategorial ?
7.      Buatlah contoh kalimat dari Silogisme Alternatif ?
8.      Silogisme Alternatif adalah ?
9.      Buatlah contoh kalimat dari Entimen ?
Silogisme Hipotesis adalah ?

Penalaran Deduktif


PENALARAN DEDUKTIF
       Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu simpulan.Data atau fakta yang akan dinalar itu boleh benar dan boleh tidak benar.Disinilah letaknya kerja penalaran.
            Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang khusus berdasarkan fakta-fakta yang bersifat umum.
Metode ini diawali dari pembentukan teori,hipotesis,definisi operasional,instrumen dan operasionalisasi.Dengan kata lain,untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian dilapangan.Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut,konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
Contoh : yaitu sebuah sistem geralisasi
Laptop adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
Dvd player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
Generalisasi : semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi.
Faktor-faktor penalaran deduktif antara lain :
·         Terdapat pada kalimat utama penjelasan nya berupa hal-hal yang umum
·         Kebenarannya jelas dan nyata
Penarikan simpulan secara deduktif dapat dilakukan dengan dua cara,yaitu :
1.      Menarik simpulan secara langsung
Simpulan secara langsung ditarik dari satu premis.Sebaliknya konklusi yang ditarik dari dua premis disebut simpulan tak langsung
Misalnya :                                     
a.       Semua S adalah P (premis)
Sebagian P adalah S (simpulan)
Contoh : Semua ikan berdarah dingin (premis)
               Sebagian yang berdarah dingin adalah ikan (simpulan)
b.      Tidak satu pun S adalah P (premis)
Tidak satu pun P adalah S(simpulan)
Contoh : Tidak seekor nyamuk pun adalah lalat (premis)
               Tidak seekor lalat pun adalah nyamuk (simpulan)
c.       Semua S adalah P (premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P (simpulan)
Contoh : Semua rudal adalah senjata berbahaya (premis)
               Tidak satu pun rudal adalah senjata tidak berbahaya (simpulan)
d.      Tidak satu pun S adalah P (premis)
Semua S adalah tak-P (simpulan)
Contoh : Tidak seekor pun harimau adalah singa (premis)
               Semua harimau adalah bukan singa (simpulan)
e.       Semua S adalah P (premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P (simpulan)
Tidak satu pun tak-P adalah S (simpulan)
Contoh : Semua gajah adalah berbelalai (premis)
               Tidak satu pun gajah adalah takberbelalai (simpulan)
               Tidak satu pun yang takberbelalai adalah gajah (simpulan)
2.      Menarik simpulan secara tidak langsung
Penalaran deduktif yang berupa penarikan simpulan secara tidak langsung memerlukan dua premis sebagai data.Dari dua premis ini akan dihasilkan sebuah simpulan.Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan Premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.Untuk menarik simpulan secara tidak langsung ini kita memerlukan suatu premis (pernyataan dasar) yang bersifat pengetahuan yang semua orang sudah tau.
Beberapa jenis penalaran deduktif dengan penarikan secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
v  Silogisme Kategorial
Adalah silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.Dua proposisi merupakan premis dan satu proposisi merupakan simpulan.Premis yang bersifat umum disebut premis mayor dan premis yang bersifat khusus disebut premis minor.Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat.Subjek simpulan disebut term minor dan predikat simpulan disebut term mayor.
Contoh : Semua manusia bijaksana
               Semua polisi adalah manusia
              Jadi,semua polisi bijaksana
v  Silogisme Hipotesis
Adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berprosisi kondisional hipotesis.
Contoh : Jika besi dipanaskan,besi akan memuai.
               Besi dipanaskan.
               Jadi,besi memuai
v  Silogisme Alteratif
Adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.Kalau premis minornya membenarkan salah satu alternatif,simpulan nya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh : Dia adalah seorang Kiai atau profesor
               Dia seorang Kiai
               Jadi,dia bukan seorang profesor
v  Entimen
Sebenarnya silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari,baik dalam tulisan maupun lisan.Akan tetapi, ada bentuk silogisme yang tidak mempunyai premis mayor karena premis mayor itu sudah diketahui secara umum.Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh : Semua sarjana adalah orang cerdas
               Ali adalah seorang sarjana
               Jadi, Ali adalah orang cerdas
Dari silogisme ini dapat ditarik satu entimen, yaitu “ Ali adalah orang cerdas karena dia adalah seorang sarjana”.

Jumat, 27 April 2012


Hukum Perdata
1.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur antar hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
2.      Keadaan hukum perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·         Factor etnis
·         Factor hysteria yuridis yg dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
o   Golongan eropa
o   Golongan bumi putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli)
o   Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
3.      Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a.       Dari berlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b.      Menurut ilmu hukum di bagi menjadi 4 bagian, yaitu :
I.Hukum tentang diri seseorang
II.Hukum kekeluargaan
III.Hukum kekayaan
IV.Hukum warisan
Hukum Perikatan
1.      Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
2.      Bentuk – bentuk perikatan
-          Perikatan bersyarat
-          Perikatan dengan ketetapan waktu
-          Perikatan mana suka
-          Perikatan tanggung menanggung
-          Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
-          Perikatan dengan ancaman hukuman
Hukum Perjanjian
1.      Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang.
2.      Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
Ø  Adanya suatu barang yang akan diberi
Ø  Adanya suatu perbuatan
Ø  Bukan merupakan suatu perbuatan
3.      Dalam melakukan perjanjian sah harus disyaratkan pada :
§  Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
§  Cakap dalam melakukan perjanjian
§  Isi dari perjanjian itu sendiri
§  Perjanjian dibuat harus sesuai dengan undang-undang yg berlaku
Hukum Dagang
1.      Pengertian hukum dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang dalam kamus besar bahasa Indonesia istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjual nya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang atau jual beli atau perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada istilah lain mengenai hukum dagang yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan.
2.      Hubungan hukum dagang dan hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yg mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhan nya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan, perikatan adalah suatu perbuatan hukum yg terletak dalam bidang hukum harta kekayaan antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yg lain sementara pihak yang lain berkewajban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang. Hukum dagang terletak pada hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH perdata dan hukum dagang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang. Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.



Sumber  : http://id.wikipedia.org/wiki/hukum_perdata.

Senin, 12 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi




 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.      Pengertian Hukum

·         Menurut Aristoteles, Hukum adalah Dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
·         Menurut Grotius, Hukum adalah Suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
·         Menurut Van kan, Hukum adalah Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat
Unsur-unsur Hukum :
§  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
§  Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
§  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
§  Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

2.      Tujuan Hukum
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya.

3.      Kaidah / Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik,aman,dan tertib, Contoh jenis dan macam norma :

Ø  Norma sopan santun
Ø  Agama
Ø  Hukum

4.      Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

Ø  Hukum ekonomi pembangunan
Ø  Hukum ekonomi social

Subyek dan Obyek Hukum
1.      Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum

§  Jenis subyek hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum

1.      Manusia biasa
Manusia biasa sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalan kan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.Setiap manusia pribadi halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan huum adalah sesuai dengan hukum dianggap cakap dalam bertindak sebagai subyek hukum.

2.      Badan hukum
Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum.Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

·         Didirikan dengan akta notaries
·         Didaftarkan dikantor panitera pengadilan Negara setempat
·         Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan menteri keuangan
·         Diumumkan dalam berita Negara republic Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
·         Badan hukum public
·         Badan hukum privat

2.      Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

·         Jenis obyek hukum

1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat di habiskan dibedakan menjadi sebagai berikut :
o   Benda bergerak karna sifat nya
o   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang

2.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o   Benda tidak bergerak karna sifatnya : Tanah
o   Benda tidak bergerak karna tujuannya : Mesin-mesin yang dipakai dalam pabrik
o   Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Dengan demikian membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
Ø  Pemilikan
Ø  Penyerahan
Ø  Daluwarsa
Ø  Pembebanan

Sumber : Warta Warga